BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu lebih dikenal dengan Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya, namun bukan hanya layanannya saja yang dituntut harus menjadi lebih baik dan semakin baik tetapi pembaharuan kebijakan pun selalu dinanti agar bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat ada umumnya dan khususnya bagi para peserat BPJS TK itu sendiri.
Perubahan kebijakan ataupun terjadi perkembangan pada BPJS TK tentunya bagi Anda yang merupakan salah satu peserta dari BPJS TK ini, perlulah mengupdate hal-hal terbaru yang terjadi di BPJS TK, mengapa harus demikian? Dikarenakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan melakukan perombakan pada kebijakan yang akan lebih memaksimalkan pelayanan dan kesejahteraan para pekerja Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015)
Merupakan satu kabar baik bagi para peserta BPJS TK, selain itu bagi Anda yang merupakan peserta dari BPJS TK ada beberapa informasi terkait untuk mengklaim JHT ini yang harus Anda ketahui dan pahami agar Anda tidak binggung lagi dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJS TK Anda.
Syarat dan Ketentuan
Bagi Anda yang akan mencairkan program JHT, ada beberapa pilihan cara untuk claimsaldo JHT, bisa dicairkan 10 % saja, 30% saja atau hingga 100%, dibawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuannya,
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT 10%, 30% Hingga 100%
Berikut beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):
- Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Tidak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.
- Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
- Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
- Cara klaim JHT Jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
- Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.
Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% Terbaru
Dan satu hal lagi yang perlu dipahami oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru itu adalah ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja. Berikut ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT 10% atau 30% yang berlaku mulai 1 september 2015 berdasarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja diperusahaan.
Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10%
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30%
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung.
- Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
- Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.
- Jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
- Jika saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%.
- Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.
0 comments:
Post a Comment