SELAMAT DATANG
Terima kasih anda telah mengunjungi webblog saya, dapatkan beberepa informasi disini.
Integrasi SDLC dalam NIST 800-30?
Minimizing negative impact on an organization and need for sound basis in decision making are the fundamental reasons organizations implement a risk management process for their IT systems. Effective risk management must be totally integrated into the SDLC. An IT system’s SDLC has five phases: initiation, development or acquisition, implementation, operation or maintenance, and disposal.
PENGENALAN GRAFIKA KOMPUTER
Pengertian Grafika Komputer Grafika komputer merupakan studi tentang bagaimana membuat gambar/grafik dan bagaimana memanipulasinya dengan menggunakan komputer
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kota Banjarmasin adalah ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia serta kota terbesar dan terpadat di Kalimantan. Kota ini juga termasuk salah satu kota besar di Indonesia dan Kota terpadat di luar pulau Jawa. Wikipedia
STKIP PGRI BANJARMASIN
Visi STKIP PGRI Banjarmasin adalah unggul, profesional dan berkarakter Misi STKIP PGRI Banjarmasin adalah Menyelenggarakan proses pendidikan yang unggul, profesional dan berkarakter; Menyelenggarakan kegiatan penelitian bidang pendidikan dan keilmuan yang terkait dengan pengembangan pendidikan dan pembangunan yang bertaraf internasional, nasional dan daerah menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkenaan dengan kebutuhan pendidikan dan pembangunan
Friday, November 24, 2017
Alasan 25 November Dijadikan Hari Guru Nasional
Mendikbud Minta para Guru Menjadi Teladan
5 Barang Bekas yang Dapat di Sulap Menjadi Barang Unik dan Bermanfaat
5 Barang Bekas yang Dapat di Sulap Menjadi Barang Unik dan Bermanfaat
1Kaleng Bekas
2Botol Plastik Bekas
3Kardus Bekas
4Sedotan Bekas
5Kain Perca
Friday, November 17, 2017
Install NetBeans 8.1 IDE di Linux Ubuntu
Cara Install NetBeans 8.1 IDE di Linux Ubuntu
NetBeans adalah salah satu IDE (Integrated Development Environment) yang digunakan programmer java. Sebelum kita menggunakan IDE tentunya kita harus menginstall Java JDK terlebih dahulu.
cd Downloads/
chmod +x netbeans-8.1-linux.sh sh ./netbeans-8.1-linux.sh
Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%
Syarat dan Ketentuan
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT 10%, 30% Hingga 100%
- Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Tidak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.
- Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
- Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
- Cara klaim JHT Jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
- Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.
Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% Terbaru
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja diperusahaan.
Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10%
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30%
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
- Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
- Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.
- Jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
- Jika saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%.
- Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.